Langsung ke konten utama

Disclaimer

 PEDOMAN MEDIA CYBER

Kemerdekaan berpendapat, Kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari Kemerdekaan berpendapat, Kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan Pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi Pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna ( User Generated Content ) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat.

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancara.

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.

2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan ditempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh 

Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukseskan CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

PEKANBARU – Ditlantas Polda Riau kembali memberikan warna dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru dengan menggelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Minggu (20/04/2025). Kegiatan ini dimulai sejak pukul 06.30 WIB hingga selesai. Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, membenarkan adanya kegiatan kampanye tersebut. “Benar, di pagi hari Minggu ini kami kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi tata tertib berlalu lintas di kawasan CFD Pekanbaru. Ini untuk mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril. Ia menyampaikan bahwa timnya aktif menyapa masyarakat yang sedang berolahraga di area CFD. “Kami mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas, membagikan brosur himbauan, tumbler, hingga puluhan helm SNI secara gratis kepada pengunjung CFD,” jelas AKBP Dasril. Ronald, warga Suka...

Raisyah Putri Ariedwi Raih juara 3 lomba Praga Busana Hari kesatuan Gerak PKK ke -53 dan hari Kartini

PEKANBARU - Peringatan Hari Kartini setiap tahunnya bukan sekadar seremoni semata, tetapi momentum untuk membumikan kembali semangat perjuangan RA Kartini dalam konteks kehidupan perempuan masa kini yang penuh tantangan. Menyambut hari Kartini dan hari kesatuan gerak PKK kota Pekanbaru mengadakan lomba Praga Busana  Bertempat di gedung perkantoran tenayan Raya lantai 6.selasa,22 /4/2025.. Acara ini juga melombakan Praga busana Kader Posyandu sekota Pekanbaru. Hadir dalam acara tersebut Walikota Pekanbaru H.Agung Nugroho SE.MM, berserta ketua pembina PKK kota Pekanbaru, Hj.Sulastri Agung Nugroho , M.Si  Dalam sambutannya beliau berpesan Pentingnya Peran Wanita dalam pembangunan , jangan kita lupakan cita - cita dan perjuangan Ibu Kartini dalam memperjuangkan hak-hak kaum wanita serta memberi ruang dan kesempatan yang sama dalam membangun negeri ini. Raisyah Putri Ariedwi , putri dari ketua karang taruna payung sekaki ini ,menjadi Kartini Cilik utusan Kecamatan Payung sekaki d...

Pasca Video Viral, Rutan Kelas I Pekanbaru gelar Razia gabungan 320 Personil Dikerahkan

PEKANBARU – Sebanyak 320 personil gabungan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Brimob, serta sejumlah lapas dan rutan se-Pekanbaru melaksanakan razia serentak di seluruh blok hunian Rutan Pekanbaru pada Kamis malam, 17 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat atas beredarnya video viral yang menimbulkan keresahan publik terkait keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Ditjenpas Riau, Maizar, serta Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo. Ketiganya secara langsung mengawasi jalannya kegiatan mulai dari persiapan hingga pengecekan hasil razia. Fokus utama razia adalah menyisir setiap kamar dan blok hunian narapidana untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta narkotika hal ini selaras dengan Akselerasi Menteri...

Ketua Lamr kecamatan limapuluh Mengucapkan Tahniah Buat Datuk Seri Rizki Bagus Oka.

PEKANBARU -Bertempat di Balairung Marhum pekan ,Gedung lembaga adat Melayu Riau kota Pekanbaru, diadakan acara pengukuhan majelis Kerapatan adat MKA Lamr kota Pekanbaru Hadir dalam acara tersebut ketua MKA Lam Riau ,Dt.seri H.marjohan Yusuf, ketua DPH LAM Riau ,Dt.seri ikram Jamil,Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, walikota Pekanbaru H.Agung Nugroho berserta Rombongan dan para pengurus Lamr kecamatan Se kota Pekanbaru.kamis ,(17/4/2025). Atas dikukuhkan nya dan tepuk Tapung tawar ketua umum majelis Kerapatan adat Melayu Riau kota Pekanbaru ini,ucapan selamat dan sukses datang dari  ketua lembaga adat Melayu Riau kecamatan limapuluh,Rajo Alam Luhak Nan Tigo Tubagus Dato'pesisir Ahmad Abdari ." Selamat dan sukses buat Datuk seri Rizky Bagus Oka dipilih dan dikukuhkan menjadi ketua umum MKA Lamr kota Pekanbaru.semoga bisa mengembangkan adat dan tradisi Melayu di bumi lancang kuning ini."ucapnya Untuk diketahui, secara resmi Datuk Rizky Bagus Oka terpilih secara aklam...

Ketua PMI Kecamatan Payung Sekaki "Berduka" kehilangan sosok Pendonor darah aktif

PEKANBARU - Hari Yang pilu,dimana mendengar kabar duka datang melalui pesan WhatsApp grup telah berpulang kerumatullah, sahabat kami,saudara kami Azromidani ,SE salah satu pendonor aktif PMI.sabtu,26/4/2025 pukul 22:30 Wib. Almarhum juga dikenal hamble dan bersahaja ini , menggoreskan luka mendalam atas kepergian nya. "Innalillahiwainnalillahirojiun telah wafat sahabat kita Azromidani,SE Mantan Ketua Panwascam Payung Sekaki pada 26 April 2025 pukul 22.30 wib , pesan yang diterima via whatshapp oleh Ketua Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kecamatan Payung Sekaki bung Abrizal Risha ,MM ."dalam pesan grup WhatsApp  Dari informasi yang didapat Bung Rizal menjelaskan "Almarhum azro pada hari jum'at pagi bersama rekan - rekan nya melaksanakan Turing ke alahan panjang Solok selatan sumatra barat dan sabtu malam sudah tiba ke penginapan Harau payakumbuh yang rencana minggu pagi pulang ke pekanbaru. Almarhum dipastikan tidak bernyawa lagi setelah rekan rekan azro membawany...

MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Siap Bersinergi dan Kolaborasi Bangun Kota

PEKANBARU - Bertempat di Balairung Marhum pekan ,lantai 2 Gedung lembaga adat Melayu Riau kota Pekanbaru, diadakan acara pengukuhan majelis Kerapatan adat MKA Lamr kota Pekanbaru Hadir dalam acara tersebut ketua MKA Lam Riau ,Dt.seri H.marjohan Yusuf, ketua DPH LAM Riau ,Dt.seri ikram Jamil,Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, walikota Pekanbaru H.Agung Nugroho berserta Rombongan dan para pengurus Lamr kecamatan Se kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho harapkan sinergi dan kolaborasi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru dalam pembangunan Kota Bertuah ini. Hal ini disampaikan Agung Nugroho, usai menghadiri Tepuk Tepuk Tawar pengukuhan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Pekanbaru, masa khidmat 2025 - 2028 di Kantor LAMR Pekanbaru, Jalan Senapelan, kelurahan kampung bandar .Kamis (17/4). "Tentu kami berharap juga setelah pengukuhan ini, supaya dapat bersama-sama berkolaborasi membantu kami membangun Kota Pekanbaru," kata Agung Nugroho. Menur...

Orang Tua Almarhum Ahmad Nuradi Berduka,kematian anaknya Dirasa Janggal di RSJ Tampan

PEKANBARU - Kedua orangtua dan keluarga almarhum Ahmad Nurhadi warga Desa Muara Dilam kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau, menilai janggal atas kematian Ahmad Nuradi. Awalnya orangtua almarhum Ahmad Nuradi mengantarkan anaknya untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan kota Pekanbaru Riau, alasan kedua orangtuanya membawa Almarhum dikarenakan Almarhum menderita depresi jiwa, takut akan menganggu tetangga dan masyarakat kedua orangtunya membawa Almarhum untuk dirawat di RSJ Tampan. Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 12:00 WIB, kedua orangtua almarhum menjenguk anaknya ke RSJ Tampan, setibanya dirumah sakit almarhum sempat ngobrol dengan kedua orangtunya dan keluarga yang ikut menjenguk, sekitar 3 menit kedua orangtuanya hanya diperbolehkan pihak RSJ untuk berkunjung, selepas berkunjung kedua orang tua Almarhum pergi kerumah kos anaknya yang bernama Jamilah tinggal di jalan Bangau. Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 17:00 WIB orang tuanya datang untuk menganta...

Produksi Sapu lidi pak Kasman ,salah satu home industri yang tetap menjaga kwalitas

  BATU SANGKAR -  Industri sapu lidi daerah sungayang,batu sangkar ini sudah berdiri sejak 15 tahun silam. Produksi rumahan ini,yang terletak di daerah sungayang batu sangkar ,jorong lima ini,salah satu rumah produksi sapu lidi yang ada di daerah Sumatra barat. Saat ditemui media ini,Senin,(14 /4/2025).Kasman (67) pemilik serta pengrajin sapu lidi menjelaskan."Usaha sapu lidi ini sejak 15 tahun yang silam, bahan -bahan nya pun murah di cari, seperti lidinya kita mencari di daerah Pariaman,tangkai nya daerah Payakumbuh."jelasnya. Usaha sapu lidi ini juga memberikan rezeki dan juga bisa membuka lapangan pekerjaan. "Memang, untuk anak muda zaman sekarang kurang peminat untuk menjadi pengrajin sapu lidi.akan tetapi kita juga optmis kita bisa melestarikan industri rumahan ini ,dan Kita juga selalu menjaga kwalitas sapu lidi kita. "ungkap nya Kakek 10 orang cucu ini juga bercerita awal mula kenapa menekuni usaha sapu lidi ini."Banyak usaha yang sudah kita coba, ya ...

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

SIAK SRI INDRAPURA - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan uluran tangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak dan berlangsung penuh kehangatan serta kebersamaan, Senin (14/04/2025). Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Siak, Agus Heryanto, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, yaitu membangun sinergi dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur karena kegiatan sosial ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari seluruh jajaran Rutan Siak serta partisipasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Siak melalui organisasi PIPAS (Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan). “Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk peri...

Musyawarah pembentukan koperasi desa merah putih desa sinama nenek kecamatan Tapung hulu 2025

TAPUNG HULU ,KAMPAR- Bertempat dikantor desa senama nenek kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar diadakan musyawarah untuk pembentukan koperasi merah putih . Jum'at (11/4/2025). Hadir dalam musyawarah tersebut Kapala desa sinema nenek, Abdurrahman can, pendamping desa Muhammad Sofyan,Hendro,Nurul , Bambang, perangkat desa dan bhabinkamtibmas zulhazmi has,ketua RT/RW serta masyarakat sekitar. Dalam dalam pidato nya kepala desa sinama nenek memberikan Apresiasi kepada ketua koperasi dan semua pihak yang terlibat untuk pembentukan koperasi merah putih ini. "Saya mengapresiasi terbentuknya koperasi ini melalui musyawarah bersama,dan saya juga memberikan tahukan bahwa insha Allah saya akan umroh,dan mohon doa nya bapak ibuk sekalian". singkat nya. Acara berlangsung dengan tanya jawab ,dan pihak koperasi memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada calon anggota koperasi yang hadir. Ditempat yang sama Abdul Rahman can kepala desa sinama nenek ,saat diwawancarai oleh awak medi...