PEKANBARU - POSTCAKRAWALA.COM - Gelombang dukungan untuk menjadikan Daerah Istimewa Riau terus mengalir dari berbagai tokoh penting,komunitas,serta ormas kemelayuan yang ada di Riau.
Badan Pekerja Perwujudan (BPP) Daerah Istimewa Riau (DIR) mengundang seluruh organisasi laskar yang ada di Provinsi Riau, Rabu (28/5/2025), ke Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Hejat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun langkah perjuangan keistimewaan Riau.
Hadir dalam musyawarah tersebut panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau ( PMR ) Datuk Afrizal Anjo yang biasa disapa Panglimo Anjo
Menguatkan arah perjuangan, panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau ini memberikan pandangan terkait dukungan untuk menjadikan Daerah Istimewa Riau, Jum'at,(30/5/2025).saat ditemui oleh wartawan disalah satu kafe yang ada dipekanbaru.
Layakkah Riau mendapatkan Status daerah istimewa? Menurut Afrizal Anjo ,ini tentu saja sangat layak, ada 3 alasan utama :
Pertama:
Warisan Sejarah Kepemimpinan Kesultanan Melayu, Riau memiliki akar sejarah sebagai pusat peradaban Melayu, dengan Kesultanan Siak Sri Indrapura (1723–1946).
Kedua :
Keunikan Budaya Melayu dan Lembaga Adat, Riau merupakan episentrum budaya Melayu di Indonesia, dengan bahasa, seni, dan hukum adat yang masih terjaga. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah aktif mempertahankan nilai-nilai lokal.
ketiga :
Kontribusi Ekonomi Nasional dan Tuntutan Keadilan Fiskal, Riau menyumbang 24% produksi minyak nasional dan 34% ekspor CPO Indonesia (Kementerian ESDM, 2023), tetapi hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 1,5% dari pendapatan migas. (Cmiiw)
"Status keistimewaan dapat memberikan hak pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar, mengurangi ketimpangan, serta menjaga identitas budaya melayu Riau."ucap panglima PMR ini.
Hak Daerah Istimewa (DI) adalah hak khusus yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan kepentingan khusus yang diatur dalam Undang-Undang. Hak ini memberikan kewenangan tambahan kepada daerah di luar kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Hak Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Kewenangan Istimewa:
"Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan yang dimiliki Daerah Istimewa, selain kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Panglima PMR ini juga menghimbau dan mengajak semua lapisan masyarakat yang ada di Riau untuk mendukung, agar Riau bisa menjadi daerah istimewa."tutupnya.
Sumber: PMR
Komentar
Posting Komentar